Breaking News

Omicron Dinyatakan Selesai Isolasi? Terbaru, Ini Aturannya

Gerbangindonesia.com Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mencari pasien terdiagnosis COVID-19 varian Omikron COVID-19 yang memiliki gejala ringan atau tanpa gejala, untuk menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Tujuannya adalah untuk menawarkan area atau slot di rumah sakit untuk pasien dengan gejala ringan atau berat.

Omicron Dinyatakan Selesai Isolasi Terbaru, Ini Aturannya

Bagaimana Anda bisa tahu apakah pasien Omicron telah menyelesaikan isoman?

Berdasarkan informasi dari The World Health Organization (WHO) seorang ahli penyakit dalam dan sebagai konsultan penyakit infeksi dan tropis yang bekerja di RS Pondok Indah, Dr. baik-baik saja dan telah berlatih isoman selama 13 hari.

Kondisi umum pasien memuaskan tanpa masalah dan penurunan gejala yang signifikan. Gejalanya membaik dan/atau (jika tidak ada) komplikasi. Persyaratan kedua adalah setidaknya 13 hari. Juga, ada persyaratan untuk tuntutan klinis dan waktu. Batas waktu selama 13 hari. Menurut informasi WHO 13 hari dihitung dari 10 hari dan tiga hari tanpa gejala, ditentukan dari gejala pertama yang muncul. Ada dua syarat untuk berhenti,” kata Dr Ronald dalam webcast berjudul “Omicron Vs. Delta’ pada 22 Februari (22/2/2022).

Baca juga:  Refleksi DPR dan MPR Tahun 2021

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omikron (B.1.1.529) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2022 dan berlaku efektif sejak pukul 23.59 WIB, ada beberapa kriteria pasien dinyatakan isolasi lengkap, yaitu:

Pasien yang tidak bergejala (asimptomatik) Omikron varian pasien COVID-19, yang diperiksa minimal 10 hari setelah konfirmasi diagnosis.

Pasien yang menderita COVID-19, variasi Omicron dari COVID-19, yang menyebabkan gejala, dipantau selama 10 hari setelah waktu timbulnya gejala. Bersamaan dengan setidaknya tiga hari tanpa gejala masalah pernapasan. Oleh karena itu, pasien yang memiliki gejala dalam jangka waktu 10 hari atau kurang perlu menjalani isolasi lengkap selama 13 hari. Jika gejala menetap setelah hari ke-10, kemandirian dipertahankan sampai gejala ditambahkan ke daftar selama 3 hari.

Baca juga:  FKKSMN Duren Sawit Resmi diLantik dan diKukuhkan, Bersama Kegiatan Raker Pertama FKKSMN DPC Jakarta Timur

Kapan Anda harus dites untuk COVID-19 sekali lagi?

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, hari pertama positif COVID-19 terhitung sejak tanggal hasil lab keluar. Berikut ini ilustrasi cara menghitung tanggal konfirmasi positif dan pengujian ulang:

H+0 – tanggal hasil lab keluar

H+1

H+2

H+3

H+4

H+5

H+6 – Lakukan tes keluar pertama PCR

H+7

H+8

H+9

H+10 Ketika status konfirmasi gagal lulus uji status warna, status akan dikembalikan ke kondisi semula

Catatan tambahan:

Perhitungan hari menggunakan tanggal pengumuman hasil lab dan bukan tanggal pengambilan sampel.

Jika setelah konfirmasi positif, ada hasil tes yang tidak menguntungkan dari hari D dari hari ke-1 sampai dengan H+4, hasil negatif tersebut tidak akan dianggap sebagai hasil negatif.

Tes keluar untuk PCR dapat dilakukan mulai H+5 setelah tes dikonfirmasi positif

Tes keluar untuk h+5 serta yang lain hanya dimungkinkan dengan PCR. Hasil tes antigen tidak dapat dikenali.

“Untuk mulai malam ini tidak perlu mengulang exit test PCR. Cukup melakukan exit test PCR sekali saja dan hasil test harus negatif. Jika tidak maka di PeduliLindung otomatis akan berubah menjadi hijau. Kemarin seharusnya dua kali, yang menimbulkan banyak pertanyaan.

Baca juga:  Statemen Ketua DPR Puan Maharani, RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR RI

Kok saya negatif setelah hari kelima, tapi masih hitam? Biar disederhanakan Tidak perlu melakukan pengujian kedua untuk keluar, “jelas Staf Ahli Menteri Kesehatan dan Medis, Setiaji saat jumpa pers melalui video terkait perkembangan di bidang COVID-19 di Indonesia, Rabu (22/2/2022).

Untuk memperjelas status hitam berarti orang tersebut tidak diperbolehkan pergi ke area publik karena alasan ini

Positif COVID-19 dalam waktu kurang dari 10 hari.

Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari.

Baru pulang dari luar negeri.

Status hijau berarti bahwa seseorang adalah ruang publik, memenuhi persyaratan berikut:

Dosis lengkap vaksin tergantung pada jenis vaksin yang diterima.

Seseorang yang bukan penderita COVID-19 atau kontak dekat.

Hasil tes antigen (1×24 hari) maupun tes PCR (3×24 hari) tidak positif.

Setelah divaksinasi dan sembuh dari COVID-19 hanya dalam 90 hari.

Check Also

Kemenkes Tegaskan Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di RS Gratis

Kemenkes Tegaskan Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di RS Gratis

Gerbangindonesia.com – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir menegaskan, seluruh biaya perawatan …