Gerbangindonesia.com Salah satu afiliasi terbesar Binomo telah meminta maaf kepada publik. Platform perjudian Binomo yang sedang berjuang dengan proses hukum meminta maaf kepada masyarakat umum.
Perusahaan yang disengketakan adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dia meminta maaf kepada orang-orang yang tidak senang dengan informasi mengenai opsi biner yang diposting oleh afiliasi, termasuk Binomo.
Permintaan maaf itu diunggah di Instagram @indrakenz yang diunggah media pada Jumat (18/2/2022) mendatang. Akun Instagram Indrakenz memiliki 1,7 juta pengguna atau pengikut.
“Tujuan awal saya membuat konten-konten ini hanya untuk berbagi pengalaman pribadi. Tapi sekarang saya sadar masih banyak orang yang merasa dirugikan dengan konten-konten tersebut,” imbuhnya. Mereka marah karena materi opsi biner yang saya unggah.”
Dia juga menceritakan bahwa pertama kali dia mulai belajar tentang opsi biner, dia melihat iklan di Youtube. Indra mulai menggunakan opsi biner pada tahun 2018 dan kemudian membuat konten terkait biner pada tahun 2019.
“Konten pertama saya tentang binary options diunggah pada tahun 2019 ketika saya masih memiliki 3.000 subscriber. Singkat cerita, akhirnya channel tersebut berkembang hingga mencapai 1 juta subscriber dengan konten edukasi, kripto, saham, dan opsi biner juga,” kata pendiri saluran.
Pada bulan September tahun ini, Indra mengaku telah membuat pernyataan di saluran YouTube-nya di mana dia mengklaim bahwa Binomo dilegalkan di Indonesia. Indra mengaku.
Seperti disebutkan sebelumnya, Indra adalah satu dari lima afiliasi dan influencer yang dikenal sebagai “Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) yang dituduh memfasilitasi opsi biner dan broker lain yang ilegal dan tidak diakui oleh Bappebti.
Selain Indra Kesuma, empat tersangka lainnya adalah Doni Muhammad Taufik Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William. Para tersangka dituduh memfasilitasi opsi biner dan broker ilegal lainnya yang tidak dilisensikan oleh Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan pelatihan terkait perdagangan tanpa izin.