gerbangindonesia.com Meskipun hubungan romantis ditentukan, Agam, pria Sumatra Barat menshare foto-foto mantan dan video mantan pacarnya di media sosial. Karena perilakunya, dia harus menghadapi polisi.
Ditreskrimsus Polisi lokal Sumatra Barat secara resmi menangkap W (31 tahun) setelah mengeluh bahwa mantan pacar ESR (25 tahun) mengeluh kepada akun media sosial dengan postingan bagian sensitif tubuh dirinya.
“Seorang tersangka yang diperoleh sebelumnya pagi ini” Kasubit V Domeeskrimsus Komisaris Regional Sumatera Barat Aries Sulistyo Nukrooh mengatakan pada Rabu 23 Maret / 2022.
Arie mengatakan insiden itu melaporkan bahwa korban melaporkan pada 10 Maret. Korban mengaku merasa ditipu oleh pelaku, katanya.
“Korban merasa dilecehkan dan dicemarkan melalui akun Instagram atas namanya (akun palsu) dan melaporkannya ke Polda Sumbar pada 10 Maret 2022,” jelas Ari.
Dia menambahkan: “Menurut laporan itu, kami melakukan penyelidikan dengan melacak akun secara digital. Pada 23 Maret 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, kami menemukan pelaku di rumahnya di Agam.”
Pelaku sendiri menerima kepingan foto dan video korban dari video call yang dilakukan saat masih berstatus pacaran. Setelah hubungan berakhir, tersangka kemudian membuat akun Instagram palsu atas nama korban. Tangkapan layar foto dan video kemudian diposting di akun tersebut.
“Penulisnya juga disubmit lewat aplikasi Tiktok, tapi setelah verifikasi akun tidak ditemukan atau disuspend,” jelasnya.
Dengan demikian serangkaian pasal UU ITE telah didakwa atas tindakannya. Tersangka diancam menghadapi hingga 6 tahun penjara. Polisi menyita 1 laptop, 1 iPhone, 1 hard disk, 1 nomor handphone, 1 akun Instagram untuk postingan cabul, dan 1 akun Gmail untuk login Instagram bersama tersangka. Dan akun Gmail 1 korban.