Breaking News

Tak Memiliki izin Robot Trading DNA Pro Akademi Kembali Ditahan Mabes Polri

Tak Memiliki izin Robot Trading DNA Pro Akademi Kembali Ditahan Mabes Polri

 

Gerbangindonesia.com, –Tak Memiliki izin Robot Trading DNA Pro Akademi Kembali Ditahan Mabes Polri, Tak Memiliki izin Robot Trading DNA Pro Akademi Kembali Ditahan Mabes Polri, Robot trading DNA Pro Akademi kembali ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Jumat (28/1/2022) malam.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono menegaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah DNA Pro menantang segel penutupan yang sudah terpasang sebelumnya. Segel penutupan PT DNA Pro Akademi terbukti dilepas. “Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menutup kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” kata Veri melalui siaran pers, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga:  Ketahuilah 6 Tips Cara Diet Tanpa Perlu Olahraga yang Terbukti Turunkan Berat Badan

Direktorat Jenderal PKTN

Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menutup operasi DNA Pro Akademi yang melakukan usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak memiliki izin.

DNA Pro Akademi diketahui menantang dengan membuka segel. Operasional kegiatan bisnisnya pun beredar di media maya. Veri menyatakan DNA Pro Akademi telah membuat pelanggaran serius. Perusahaan robot trading itu tidak memiliki izin sesuai dengan bidang bisnisnya. PT DNA Pro Akademi diduga telah membentur dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, yaitu melaksanakan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM).

Baca juga:  PPATK Telah Turun Tangan, Afiliator Aplikasi Binomo Cs Akan 'Dimiskinkan'

Atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 atau perbisnisan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya. “Yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag,” kata dia.

Check Also

Kejagung Ungkap Sosok Pengemudi Mercy yang Viral Halangi Ambulans

Kejagung Ungkap Sosok Pengemudi Mercy yang Viral Halangi Ambulans

gerbangindonesia.com Video viral tersebut memperlihatkan mobil yang menghalangi ambulans yang mengangkut seorang pasien di jalan …